Satpas SIM Kota Bengkalis, Hairul Hidayat: Memiliki SIM Ikuti Proses Uji Tiori dan Praktek

    Satpas SIM Kota Bengkalis, Hairul Hidayat: Memiliki SIM Ikuti Proses Uji Tiori dan Praktek
    Satpas SIM Satlantas Polres Bengkalis

    BENGKALIS - Paska Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Kota Bengkalis dibuka, sejauh ini melayani permohonan masyarakat setiap harinya.

    Warga yang akan memiliki SIM khusus C, wajib melalui proses uji baik teori maupun praktik.

    "Jika dilihat antusias masyarakat sejauh ini setiap harinya ada yang mengurus untuk diterbitkan SIM. Tentu yang telah melalui lulus uji baru diterbitkan SIM dan jika belum lulus tentu harus mengulang, " ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Hairul Hidayat, S.I.K, Senin (22/11/21).

    Di bagian lain, disampaikan AKP Hairul, Satlantas Polres Bengkalis juga bekerja sama dengan salah satu pondok pesantren (Ponpes) melalui Program SIM Santri ataupun pelajar yang sudah cukup umur untuk memiliki lisensi pengemudi atau SIM.

    "SIM ini adalah lisensi untuk membuktikan pengendara yang terampil melalui uji teori dan praktik bukan asal bisa bawak motor lalu cetak SIM, nah itu salah atau supaya tidak ditilang atau SIM itu sebagai penyelemat dari tilang, bukan itu fokusnya. Ada SIM pun bisa juga ditilang, " terangnya.

    "Nah termasuk dalam Program SIM Santri itu, sebelum penerbitan SIM juga akan dilakukan melalui proses uji terlebih dahulu, " imbuhnya.

    Kasat lantas berharap apabila ada lembaga pendidikan yang mau melaksanakan program SIM masal pihak Satlantas Polres Bengkalis memberikan pembelajaran atau edukasi UU lalu lintas dan kisi kisi soal untuk tiori."Kita bisa datangi lembaga pendidikan tingkat SLTA dan Perguruan Tinggi masuk di pembelajaran ekstra kurikuler, " ungkapnya(yulistar)

    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Lintas Komisi DPRD Bengkalis, Demi...

    Artikel Berikutnya

    Akhirnya Peraih Mendali PON Papua Asal Bengkalis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Indonesia-Vietnam Sepakat Kerjasama Dalam Kejar Buronan Kedua Negara
    Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

    Ikuti Kami